Pancoran Mas | https://jurnaldepok.buzz
Pengurus Daerah Dewan Masjid Indonesia (PD DMI) Kota Depok memanggil oknum yang mengatasnamakan DMI untuk mendukung Pasangan Calon di Pilkada Depok.
Sebelumnya, sejumlah oknum mencatut nama DMI mendatangi kantor Golkar Depok untuk mendukung pasangan IBH-Ririn.
Buntut dari kedatangan oknum tersebut ramai di media massa dan medsos. Pasalnya, sebagai organisasi pembina masjid se-Depok, Langkah tersebut dinilai tidak netral.
Ketua DMI Kota Depok, H. Eko Waludi mengungkapkan, pemanggilan tersebut sebagai bagian dari upaya meminta keterangan atas peristiwa yang membuat gaduh di masyarakat. Menurutnya, dengan adanya klarifikasi dan mendengarkan keterangan diharapkan bisa memberikan informasi yang sebenarnya.
“Tentu, kami ingin melakukan tabayun kenapa bisa muncul pemberitaan DMI mendukung salah satu Paslon. Padahal, secara organisasi DMI tegas menyatakan netral di Pilkada,” ujarnya didampingi Kolonel H. Saproni, Ust. Sutriano, H. Zubair Halim dan H. Sobinta di kantor DMI Kota Depok, Gedung MUI Depok lantai 2, Jl. Nusantara, Pancoran Mas.
Hadir sebagai pemberi klarifikasi Dewan Pakar DMI Depok, Dr. Fakhrurrozi, Abi Hudanul Sidiq didampingi Ust. Absorudin dan Ust. Syafei.
Dari keterangan klarifikasi pada, (07/10/24) tersebut, Pengurus Harian (PH) DMI Depok mendapatkan keterangan.
Pertama, kata dia, benar bahwa yang bersangkutan hadir di forum tersebut (Kantor Partai Golkar), tapi yang bersangkutan menyampaikan tidak mengatasnamakan DMI Kota. Kedua, ada beberapa Pengurus DMI Kecamatan yang hadir.
“Mereka yang hadir mengatasnamakan DMI menyebut ada sembilan perwakilan kecamatan yang hadir. Padahal, setelah kami lihat di video yang beredar, ternyata yang tidak hadir Sawangan, Cilodong, Beji, Tapos. Perlu dicatat, mereka yang hadir itu semua sudah demisioner,” katanya.
Tidak hanya mendengarkan keterangan dari oknum DMI Depok, pihaknya juga mensinkronkan laporan berupa foto dan video serta pemberitaan di media.
“Untuk itu, PH PD DMI Kota Depok bersama dewan pakar akan mengadakan rapat internal. Yaitu
untuk menentukan sikap atau sanksi terkait hal tersebut berdasarkan aturan organisasi. Kalau ditanya bentuk sanksi seperti penonaktifan atau lainnya, itu tergantung dari hasil keputusan rapat bersama secara resmi organisasi,” pungkasnya. n Aji Hendro